SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
 Bojonegoro – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan, kematian Ahmad Ainul Yakin (50), pekerja proyek EPC -5 (engineering, procurement, and construction/rekayasa, pengadaan, dan konstruksi), Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, disinyalir karena mengidap penyakit jantung.
“Meskipun meninggalnya bukan karena kecelakaan kerja, tapi korban tetap berhak terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Disnakertransos, Ady Witjaksono, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (23/5/2016).
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengecekan apakah korban asal Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro ini sudah terdaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan atau belum. Jika belum terdaftarkan, maka perusahaan yang menaungi korban telah melanggar aturan.Â
“Didalam BPJS Ketenagakerjaan itu, apabila meninggal saat bekerja dia tetap mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.
Ady menuturkan, jika masa kerja korban tinggal bulan ini saja. Karena semua pekerjaan di EPC 5 telah habis pada bulan Mei sesuai kontrak.
“Sebenarnya, akhir bulan Mei ini semua pekerja sudah dirumahkan karena kontrak kerjanya habis,” tandasnya. (Rien)