SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pengendara sepeda motor yang tidak taat membayar pajak kendaraanya dapat dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kewenangan razia itu dilakukan Satpol PP provinsi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, yang di dalamnya juga terdapat pajak kendaraan bermotor.
Menurut Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Siswadi Suryanto, razia tersebut dilakukan menyusul tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya.
“Sampai sekarang tunggakannya mencapai Rp1,3 triliun,” kata dia kepada suarabanyuurip.com saat melakukan razia di wilayah Kecamatan Cepu, Selasa (24/5/2016).
Diberharakan dengan dilakukannya razia di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dalam sebulan kita lakukan selama tiga kali, di tiap-tiap Kabupaten dan Kota,” ucapnya.
Dalam razia ini pihaknya melibatkan unit Lalu-lintas Polres Blora sebagai pihak yang berhak memberhentikan kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, Kantor Unit Palayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Jawa Tengah di Blora, Dinas Perhubungan Kabupaten Blora, dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur karena letaknya di perbatasan.
Sementara itu, Kepala Kantor UP3AD Blora, David Hadi menjelaskan, dalam razia tersebut berhasil menjaring 16 obyek kendaraan yang tidak taat pajak.
“Kalau nominalnya mencapai Rp 3 juta,” kata dia.
Dari 16 obyek tersebut, Wajib Pajak (WP) dipaksa untuk membayar pajak ditempat. “Kalau tidak membawa uang, maka mereka kami minta membuat suarat peryantaan kesanggupan membayar pajak,” ujarnya.
Jika dalam tempo 14 hari setelah dibuat surat kesanggupan belum juga dibayar, wajib pajak akan diingatkan melalui telpon.
 “Bahkan bisa kita jemput ke alamat pembuat wajib pajak,” tandasnya. (ams)Â