SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur bersama PT Pembangunan Perumahan (PP), kontraktor Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) operator proyek Gas Unitisasi Jambaran –Tiung Biru (J-TB), dan warga setempat menggelar pertemuan di balai desa setempat, Rabu (25/5/2016).
Pertemuan lanjutan pasca pemblokiran akses jalan menuju Lapangan Jambaran di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem oleh warga Mojodelik, Sabtu (21/5/2016) lalu, ini untuk mencari solusi atas tuntutan petani Mojodelik yang mengklaim parit (saluran air) sawah mereka terdampak tanah urug.
Parit yang dimaksud petani Mojodelik berada di samping jalan poros Kecamatan Gayam-Kalitidu tepatnya masuk wilayah Dusun Gledekan, Desa Mojodelik yang saat ini sedang dibangun pengecoran jalan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Hadir dalam musyawarah tersebut adalah, Kepala Desa Mojodelik, Yuntik Rahayu, Sekretaris Desa Mojodelik, Parlin Wibowo, perwakilan PT PP, Sayuti Wahyuni, Anton, warga yang menuntut, Muspika Gayam, dan pihak Intel Polres Bojonegoro.
Salah satu petani setempat, Badri, menuntut agar pihak PP memberikan ganti rugi atas tanah urug yang menutup parit di sekitar lahan persawahannya sehingga mengakibatkan aliran air menjadi tidak lancar.
“Kami minta PP memberikan ganti rugi atau gantinya kecewa kami,†kata Badri dalam pertemuan tersebut.
Kepala Desa Mojodelik, Yuntik Rahayu, dalam pertemuan, meminta warga untuk tidak terbawa emosi. Namun harus berfikir arif dalam menyikapi permasalahan yang ada. Sebab, tidak semua permasalahan secara keseluruhan dilakukan oleh PP.
“Permasalahan ini hanya miskomunikasi saja, dan pihak PP juga sudah minta maaf. Selain itu, PP juga sudah mengakomudir tuntutan warga rekrutmen tenaga kerja sesuai kebutuhannya,†kata Yuntik Rahayu saat memberikan penjelasan warganya.
Saat melakukan pengurukan, kata Yuntik, PP dalam keadaan tergesa-gesa. Sebab agar segera mungkin alat berat bisa lewat menuju lokasi sumur gas Jambaran.
Selain itu, sebelum melakukan pengurukan, PP juga sudah berkoordinasi dengan perangkat desa. Apalagi, lokasi parit yang terdampak tanah uruk, tanahnya masih milik Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Masalah ini hanya miskomunikasi saja. Saya harap warga bisa mengerti dan tidak memperpanjang permasalahan. Kalau minta kompensasi uang tunai jelas PP tidak berani memberikan karena tidak diperbolehkan secara aturan, namun jika bentuknya tali asih dan tidak ada target mungkin PP bisa,†ungkapnya menguraikan.
“Lagi pula jika jalannya dilebarkan kedepan juga lebih bagus untuk arus lalu-lintas pertanian maupun yang lainnya,†sambung Sekdes Mojodelik, Parlin Wibowo.
Humas PT PP, Sayuti Wahyuni, mengatakan, bahwa tuntutan warga berkaitan dengan rekrutmen tenaga kerja sudah diakomudir untuk diperhatikannya.
“Tidak bisa secara keseluruhan, tetapi disesuaikan kebutuhan,†ucapnya.(Sam)