Hukuman Kebiri Tidak Membuat Pelaku Jera

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Jawa Timur, menilai Peraturan Pengganti  Undang –Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 yang diteken Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), bukan solusi mengatasi kejahatan seksual. Hukuman kebiri dalam regulasi tersebut, diperkirakan tidak membuat jera pelaku kekerasan seksual.

“Kami rasa hukuman kebiri bukan solusi tepat,” kata Direktur Ekskutif KPR Tuban, Nunuk Fauziyah, kepada Suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi di kantor Bappemas Tuban, Sabtu (28/5/2016).

Penyebabnya, kejahatan seksual muncul bukan hanya soal kelamin, namun dari otak pelaku. Sehingga hukuman yang ideal yakni revolusi otak. Analoginya ketika kebiri direalisasikan, organ tangan, mulut, maupun kaki masih dapat menjadi alat pemuas hasrat seksual.

Hal tersebut jelas menjadi delima bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, maupun Pemerintah pusat. Berbagai regulasi mulai Undang-Undang (UU), Perda perlindungan perempuan dan anak, Perbup, SK Kota Layak Anak (KLA), sampai Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) telah dilakukan Pemda Tuban. Tetapi tidak menjamin kekerasan seksual tidak terjadi.

Baca Juga :   Diduga Korsleting Listrik Rumah Marijan Ludes Terbakar

Catatan KPR, sejak tahun 2014 sampai 2016 kasus kekerasan mencapai 593 kejadian. Khusus tahun 2016 saja sudah ada 35 kasus. Hal ini jelas tidak dapat dibiarkan, berbagai upaya telah dilakukan mulai penguatan jaringan perempuan, dan sosialisasi PUHA.

“Tetapi kasus kekerasan anak dan perempuan masih juga terjadi,” tambahnya.

Meskipun awalnya KPR sepakat adanya hukuman kebiri. Tetapi setelah dianalisa bersama jaringan perlindungan perempuan dan anak Nasional. Hasilnya berbeda bahwasannya kebiri tidak menjamin menurunkan angka kekerasan seksual.

“Meskipun awalnya masyarakat takut, tetapi setiap regulasi idealnya harus mengayomi masyarakatnya,” jelasnya.

Dia menilai, setelah regulasi daerah siap. Pemerintah tinggal mengoptimalisasi realisasi regulasi dari tingkat dinas sampai desa. Sehingga upaya menurunkan angka kekerasan seksual tidak satu arah.

Diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah telah meneken Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengesahan Perpu tersebut lantara kejahatan seksual terhadap anak sudah menjadi kejahatan luar biasa. Kejahatan tersebut dapat mengancam dan membahayakan jiwa generasi Indonesia.

Baca Juga :   Hujan Deras, 6 Jalan di Perkotaan Bojonegoro Tergenang Air

Dalam regulasi tersebut pemberatan pidana, berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara. Paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Sedangkan untuk tambahan pidana alternatif diantaranya, pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. (Aim)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *