SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, Jawa Timur, sedikit gembira dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 28/PMK.07/2016 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Dalam regulasi tersebut mulai tahun 2016, daerah mendapat DBH cukai naik sebesar 50 persen.
“Tahun ini Tuban memperoleh DBH maksimal 50 persen,†kata Kepala Bagian Perekonomian Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Pemda Tuban, Muhammad Amnan, kepada Suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Selasa (31/5/2016).
Dia menjelaskan, besaran 50 persen berasal dari total alokasi DBH cukai tembakau 2016. Kedepannya angaran tersebut bakal diprioritaskan untuk pembangunan daerah.
Sementara, Asisten Administrasi Umum Setda Tuban, Sulistiyadi, mengatakan, Tuban setiap tahunnya menghasilkan tembakau, dan memperoleh cukai dari dua perusahaan rokok di Bumi Wali (sebutan Kabupaten Tuban).
Secara rinci DBH cukai tembakau membantu program pengentasan kemiskinan, memperkecil angka pengangguran, dan mendorong tumbuhnya ekonomi daerah.
“Dapat melalui bantuan permodalan maupun sarana produksi,†sambungnya.
Ditanya soal perolehan presentase DBH tahun lalu. Pihaknya enggan membeberkan data lebih detail.
Diketahui, DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) Kabupaten Tuban, selama tiga tahun terakhir mengalami kenaikan secara signifikan. Meskipun perolehan DBH CHT tahun 2015 tidak sesuai target.
Realisasi DBH CHT 2015 hanya Rp 15.119.050.000. Padahal Pemda telah menargetkan DBH CHT di awal tahun sebesar Rp 19.818.230.000. Tetapi kenyataannya belum maksimal, dan pencapaiannya hanya sekitar 76,29 persen dari target.
Sedangkan target DBH CHT awal tahun 2014 sebesar Rp 12.658.263.070, dan terealisasi Rp 13.307.842.030. Serta target di tahun 2013 sebesar Rp 11.012.835.799, dan terealisasi Rp 11.959.011.964. (Aim)