SuaraBanyuurip.com – Ririn WediaÂ
Bojonegoro – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menegaskan, meski penambangan pasir menggunakan alat manual, namun pengusaha tetap harus mengurus izin usaha pertambangan (IUP).
“Izin bisa dilakukan perorangan bisa juga kelompok melalui koperasi, ” jelas Kepala Dinas ESDM Pemprov Jatim, Dewi Putriatni, saat dihubungi Suarabanyuurip.com melalui telepon, Selasa (31/5/2016).
Pihaknya menyatakan, Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan memberikan toleransi kepada penambang pasir jika kegiatan penambangan dilakukan secara besar-besaran atau ilegal.
“Masyarakat bisa melaporkan jika ada kegiatan penambangan ilegal kepada pihak kepolisian. Karena merekalah yang memiliki wewenang menindak,” tegasnya.
Sesuai undang-undang No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, penegakan hukum ada di tangan Kepolisian. Sementara, sesuai undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pengawasan kegiatan ada di tangan Dirjen Minerba.
“Kalau mengurus IUP memang dikenakan biaya. Yakni, membayar biaya pencadangan wilayah sebesar Rp5 juta ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta uang jaminan reklamasi melalui Bank Jatim,” pungkasnya. (Rien)