EMCL Tidak Perlu AMDAL Baru

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyatakan, jika produksi lapangan minyak Banyuurip, Blok Cepu dinaikan dari 165.000 barel per hari (Bph) ke 200.000 Bph, operator tidak tidak perlu membuat studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru.

Itu terjadi karena dalam adendum AMDAL lapangan Banyuurip tahun 2015, sudah tercantum peningkatan produksi akan dilakukan hingga 200.000 Bph.

“Jadi tidak perlu mengajukan AMDAL lagi, karena di dalam adendumnya sudah tertera angka 200.000 Bph, ” kata Kasubid Pengawasan dan Kerusakan Lingkungan BLH Bojonegoro, Suliana, Jumat (3/6/2016).

Pengajuan AMDAL pada lapangan Migas memang diwajibkan bagi semua KKKS, termasuk EMCL yang melakukan pengeboran minyak dengan produksi di atas 4.000 Bph.

“Kalau di bawah 4.000 Bph cukup UKL dan UPL saja,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas dan juru bicara EMCL, Rexy Mawardijaya, menyampaikan, pihaknya akan terus menentukan pilihan terbaik untuk memaksimalkan produksi dari Fasilitas Pusat Pemrosesan (CPF).

“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah untuk berproduksi lebih dari kapasitas CPF sebesar 185 ribu bph, demi mendukung pemenuhan kebutuhan energi nasional sekaligus mengurangi impor minyak mentah,” pungkasnya. (rien)

Baca Juga :   Dorong Undang-undang DBH untuk Desa Penghasil

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *