Ingin Pastikan Lahan Pengganti Tak Sengketa

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – Dari hasil verifikasi dokumen dan klarifikasi kepada pemilik lahan yang ditawarkan oleh keempat peserta lelang pengadaan pengganti lahan tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,2 hektar yang dilakukan Jum’at (3/6/2016), akan diambil yang terbaik oleh SKK Migas sebagai rekomendasi untuk diberikan kepada pemerintah desa (Pemdes).

“Semua yang ditawarkan keempat peserta lelang baik. Tapi akan diambil yang terbaik untuk diusulkan SKK Migas ke desa,” kata Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Djoko Lukito saat menyaksikan verifikasi dokumen calon lahan pengganti TKD Gayam di balai desa setempat.

Untuk memutuskan menerima atau menolak usulan tersebut, pihak desa akan menggelar musyawarah desa (Musdes). Jika desa menerima usulan SKK Migas, maka akan diajukan ke Gubernur Jatim untuk penetapan lokasi.

“Tapi jika desa tidak menerima, maka akan dikembalikan lagi ke SKK Migas,” ucap Djoko.

Dia menjelaskan, verifikasi dan klarifikasi dokumen calon lahan pengganti yang ditawarkan keempat peserta lelang ini untuk memastikan pemilik lahan bersedia melepaskan lahannya untuk dibebaskan. Selain itu juga memastikan jika tanah tersebut tidak sengketa.

Baca Juga :   Makan Bergizi Gratis di Bojonegoro Baru Jangkau 11.955 Sasaran

“Tugas kita hanya memfasilitasi dan memastikan dokumen lengkap dan tidak ada sengketa,” tegas mantan Kepala Bagian Pemerintahan Bojonegoro itu.

Pihaknya berharap tukar guling lahan pengganti TKD Gayam yang saat ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, itu cepat selesai. Karena proses ini sudah memakan waktu hampir empat tahun pasca enam item sosio ekonomi disepakati pada 2012 silam, tapi belum juga rampung.

“Kalau kita sejak dulu ingin ini cepat selesai. Kalau bisa seminggu atau dua minggu ini selesai,” tandas Djoko.

Verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan Jum’at dan Sabtu (4/6/2016) besok ini merupakan tindak lanjut rapat yang dilakukan SKK Migas di Hotel Shangrila Surabaya, Senin (30/5/2016). Rapat lanjutan ini dilakukan karena Pemdes Gayam menolak hasil rekomendasi SKK Migas karena tidak sesuai Peraturan Desa (Perdes) dan Musdes tahun 2013 lalu.

“Lahan penggantiya harus sesuai Perdes dan Musdes, selain itu juga menguntungkan desa. Karena kita tidak ingin di belakang hari muncul gugatan hukum,” sambung Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gayam, Warsito.(suko)

Baca Juga :   Gas Bumi PGN Aman dan Ramah Lingkungan, Ini Alasannya

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *