SuaraBanyuurip.com –Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penanggulangan Penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV) – Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan Tuberkulosis.
Hal ini dilakukan mengingat, Â perkembangan dan penemuan penyakit HIV-AIDS dan Tuberkulosis (TB) semakin meningkat dan meluas.
“Adanya regulasi ini nantinya diharapkan bisa memutus mata rantai penularan HIV-AIDS dan TB,” kata Ketua Komisi C, Wawan Kurniyanto, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (10/6/2016).
Dengan adanya Raperda tentang Penanggulangan Penyakit HIV-AIDS dan TB ini diharapkan mampu  menekan laju penularan HIV-AIDS dan TB, serta meningkatkan kualitas kehidupan ODHA (sebutan untuk orang yang mengidap HIV/AIDS), penderita TB dan Penderita HIV-AIDS co infeksi TB.
“Upaya preventif merupakan upaya terpadu memutus mata rantai penularan HIV-AIDS di masyarakat,” tegasnya.
Beberapa prinsip pencegahan HIV dan AIDS diantaranya tidak melakukan hubungan seksual bagi yang belum menikah, hanya melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang sah, menggunakan alat pencegah penularan bagi pasangan yang sah dengan HIV positif.
Selain itu, lanjutnya, yakni dengan program pengurangan dampak buruk penggunaan napza suntik dilaksanakan oleh penyedia layanan kesehatan, memfungsikan keluarga secara optimal sebagai sarana untuk menciptakan generasi bangsa yang berkualitas.
“Serta, prinsip-prinsip lainnya yang sesuai dengan aturan dan tata cara pencegahan HIV dan AIDS yang baku dan klinis,” tutupnya. (Rien)