SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, masih memburu pemilik bahan bakar minyak (BBM) berupa solar olahan disinyalir ilegal yang ditemukan di gudang di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro pada Kamis (2/6/2016) lalu.
“Kami masih mendalami kasus tersebut, belum tahu ada keterlibatan oknum anggota atau tidak,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Senin (13/6/2016).
Penyidik menerapkan pasal sangkaan 53 (b) UU RI No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. Pengangkutan tanpa memiliki izin usaha diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Dia menyampaikan, kronologi penggerebekan gudang yang terletak di tepi jalan Bojonegoro – Jatirogo saat petugas mendapat informasi ada Suzuki Carry yang mengangkut solar olahan dari lokasi penambangan tradisional sumur tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan dan dimasukkan ke dalam 20 jerigen, masing-masing berukuran 30 liter.
“Solar olahan itu dibawa melalui daerah Parengan, Kabupaten Tuban,” imbuhnya.
Namun, saat dilakukan penggerebekan seluruh jerigen kosong karena dipindahkan pelaku ke truk tangki yang terparkir di gudang tersebut. Pemindahan ini dilakukan sebelum polisi datang.
Dari penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa Suzuki Carry, truk tangki berkapasitas 16.000, diesel, tong, dan 20 jerigen.
“Belum ada yang ditetapkan tersangka, saat penggerebekan pemilik gudang tidak ada. Masih kita buru sampai saat ini,” pungkasnya. (Rien)