Besok, Pemprov Jatim Umumkan Penlok

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan menggelar pengumuman penetapan lokasi (Penlok) pembangunan tapak sumur (well Pad) C dan bagian jalur pipa Central Processing Facility (CPF) Banyuurip, Blok Cepu, di Balai Desa Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (17/6/2016), pukul 10.00 WIB.

Pembangunan tapak sumur C selama ini menggunakan tanah kas desa (TKD) Gayam. Total luas lahan TKD yang digunakan mencapai 13,2 hektar (Ha). Proses tukar guling TKD Gayam sendiri telah memakan waktu hampir empat tahun pasca enam item sosio ekonomi disepakati pada 2012 silam.

Sesuai surat yang diterima Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, rapat tersebut sehubungan dengan penerbitaan keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/323/KPTS/013/2016 tentang penetapan lokasi pembangunan tapak sumur (well pad) C dan bagian jalur pipa dan sesuai Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 dijelaskan, setelah penetapan lokasi pembangunan diterbitkan tim persiapan berserta instansi yang memerlukan tanah segera melakukan pengumuman penetapan lokasi kepada masyarakat setempat. 

“Iya, besok kita juga dapat undangan,” kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gayam, Warsito ditemui di sela-sela rapat tindak lanjut penentuan tata waktu penyelesaian dan pelaksanaan tukar menukar TKD Gayam yang dilaksanakan di balai desa setempat, Kamis (16/6/2016).

Baca Juga :   Lifting Migas Bojonegoro Dibawah target

Surat tersebut ditandatangani atas nama Gubernur Jatim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Gatot S Hadi. Sesuai undangan, rapat ini akan diikuti tim persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Provinsi Jatim yakni Kepala Biro Hukum Setda, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Kanwil BPN, Kepala Bappeda, dan Perwakilan Sekretariat tim persiapan.

Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro adalah Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Kepala Kantor Pertanahan, Camat Gayam, Kepala Desa, Ketua BPD. Serta instansi yang memerlukan tanah yakni Kepala SKK Migas Jabanusa, dan perwakilan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).(suko) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *