SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Pertamina Marketing Operation Region V (MOR V), meminta seluruh pemilik stasiun pengisian bakar umum (SPBU) di wilayahnya untuk tidak melayani penjualan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen. Meskipun ada konsumen yang membawa jerigen, harus menyertakan rekomendasi dari instansi terkait.
“Larangan pembelian BBM dengan jerigen sudah lama dilarang,†tegas Area Manager Communication & Relation Pertamina MOR V, Heppy Wulansari, kepada suarabanyuurip.com melalui pesan singkat, Kamis (16/6/2016).
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2012, pembelian BBM dengan jerigen dilarang. Pertimbangannya wadah jerigen tidak safety, sebab terbuat dari palstik.
Ketika premium bersentuhan dengan plastik akan mudah terbakar. Selain itu sangat berisiko ketika bensin didekatkan dengan kanalpot, udara bebas, maupun api.
“Alangkah baiknya untuk tidak membeli dengan jerigen,†imbuh Heppy.
Ia menjelaskan larangan tersebut tidak berlaku bagi pemilik usaha kecil. Dengan catatan BBM tersebut untuk mendukung usahanya, bukan untuk dijual kembali. Tetapi apabila dijual kembali otomatis mengurangi jumlah BBM subsidi.
Sesuai pantauan suarabanyuurip.com, di beberapa SPBU di Tuban terpasang spanduk larangan pembelian BBM dengan jerigen sejak tanggal 15 Juni 2016 kemarin. Dalam spanduk tersebut tertera jelas, bahwa pembelian jerigen dialihkan ke BBM jenis Pertalite atau Pertamax.
Sementara, salah satu konsumen BBM asal Kecamatan Merakurak, Tuban, Latif, mendukung isi spanduk tersebut. Pihaknya tidak berpikiran negatif soal larangan tersebut.
“Mungkin tujuannya mengurangi pengecer untuk tidak memonopoli premium menjelang lebaran,†sambungnya.(aim)