SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Bojonegoro – Percepatan proses dan penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang saat ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, terus dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Kali ini, lembaga pengawas industri hulu migas yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menggelar rapat tindak lanjut penentuan tata waktu penyelesaian dan pelaksanaan tukar menukar TKD Gayam yang dilaksanakan di balai desa setempat, Kamis (16/6/2016).
Rapat yang dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIB hingga lepas Mahgrib itu diikuti Kementerian ATR/BPN, Idrus Alaydrus; Kanwil BPN Jatim, Bambang Nurcahyo; Kepala BPN Bojonegoro, Ganang Anindito, Kepala Bagian Hukum Bojonegoro, M Chosim; Kepala Bagian Pemerintahan Supi Harino.
Kemudian perwakilan EMCL, SKK Migas, Camat Gayam, Hartono; Kepala Desa Gayam, Winto; dan Ketua BPD Gayam, Warsito.
“Rapat ini menindaklanjuti hasil komunikasi kami dengan Pemerintah Desa Gayam pasca musyawarah desa tanggal 6 Juni 2016 lalu,†kata Perwakilan SKK Migas, Didik S Setyadi.
Pada pertemuan hari ini seharusnya formatnya sama dengan pertemuan di Hotel Shangrila Surabaya pada 30 Mei 2016 lalu. Di mana juga dihadiri oleh pejabat dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jatim.
“Rapat hari ini lebih ke sifat teknis pasca musdes kemarin,†tegas Didik.Â
Ada beberapa tindak lanjut setelah SKK Migas memberikan rekomendasi calon tanah pengganti pada 6 Juni 2016 lalu. Yakni pemerintah desa memberikan jawaban pada 9 Juni. Setelah itu dilakukan appraisal (penilaian) TKD yang dilepas dan calon pengganti.
“Kami juga meminta fasilitasi BPN untuk melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap dokumen calon tanah yang sudah disetujui,†ujarnya.
Menurut Didik, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi oleh SKK Migas. Yakni permintaan dari Pemdes Gayam setelah musdes yaitu penjelasan rekomendasi, hasil klarifikasi atas dokumen peserta leleng yang direkomendasi, penyediakan fasilitas, dan calon tanah harus siap dilakukaan pelepasaan hak terhitung 20 hari psca musdes digelar.
Berdasarkan permintaan Pemdes Gayam tersebut, lanjut Didik, rekomendasi yang diberikan SKK Migas sesuai rapat di Surabaya dimana SKK Migas diminta memberikan satu rekomendasi.
“Maka kita memberikan satu, bukan rangking. Ini menjadi urusan kita. Tentu kami memiliki alasan dan kajian memilih calon yang ditawarkan Saudara Kamidin. Penilaian yang kami lakukan merupakan Gabungan dari dokumen dengan kriteria-kriteria yang disyaratkan desa
karena itu kita tidak menyampaikan rangking,†tegas Didik.
Sementara untuk menyediakan fasilitas pendukung, menurut Didik, yang terpenting saat ini adalah menyelesaikan tukar menukar tanah kas desa. “Bukan berarti fasilitas itu tidak penting. Tapi masalah itu bisa diselesaikan antara SKK Migas dengan pemdes,†tandas Didik.(suko)