Sopir Lintas Provinsi Tertangkap Pakai Sabu

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Satuan Reserse dan Kriminal Narkoba Polres Tuban, Jawa Timur, selama bulan Ramadhan berhasil mengamankan 4 sopir truk lintas provinsi yang kedapatan memakai narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku petugas menemukan sabu seberat 3,58 gram.

“Semuanya ditangkap di tiga lokasi berbeda,” kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Mapolres Tuban, Kamis, 16 Juni 2016.

Penangkapan pertama terjadi pada tanggal 11 Juni 2016 sekira pukul 14:30 WIB. Saat itu S (32), warga Kampung Cibuk, Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, Cianjur, Jabar, kedapatan bersama  A (42), warga Kampung Cibentang, Bogor, Jabar, memakai sabu di tepi Jalan Tuban-Semarang.

Kemudian, IS (33), tertangkap basah memakai sabu di SPBU Kecamatan Jenu. Tersangka terakhir Y (33), juga ditangkap di rumahnya pada pukul 00:30 WIB. Keduanya warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.

“Penangkapan tersangka mulai tanggal 5 Juni sampai 12 Juni 2016,” tegas Fadly, mengungkapkan.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, terkait narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 12 tahun.

Baca Juga :   Harga Cabai Rawit Naik, Pedagang Pasar Bojonegoro Keluhkan Pembeli Sepi

“Denda sedikitnya Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” tambahnya.

Sebelumnya, sejak awal bulan Januari hingga April tahun 2016, Polres Tubantelah menangani 37 kasus Narkoba. Jumlah keseluruhan tersangka 38 orang laki-laki.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *