SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabanusa), Ali Masyar, menjelaskan, mulai tahun 2017 investasi Minyak dan Gas Bumi (Migas) secara Nasional sudah tidak mengurus Izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO). Sebab Pemerintah pusat sudah menerbitkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 tahun 2016, tentang pencabutan izin gangguan.
“Upaya tersebut merupakan komitmen Pemerintah untuk menutup defisit produksi dan kebutuhan minyak Nasional,” kata Ali Masyar, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Tuban, Jumat (17/6/2016).
Saat ini jumlah produksi minyak dalam negeri belum sebanding dengan kebutuhan konsumen perhari. Rata-rata produksi minyak hanya berkisar 830 ribu barel per hari (Bph), namun kebutuhan Nasional sudah mencapai 1.600.000 Bph. Sehingga sangat perlu adanya pemangkasan izin berinvestasi khususnya usaha Migas.
Mulai tahun 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyederhanakan perizinan investasi Migas. Selama ini ada ribuan peraturan yang harus dilalui investor, ketika hendak menanam sahan di Indonesia.
“Kini izin HO sudah dipangkas dan berlaku untuk semua investasi,” imbuh Ali Masyar.
Pihaknya berharap besar adanya pemangkasan perizinan berdampak positif bagi semua pihak. Baik Pemerintah pusat, daerah, perusahaan, maupun warga ring 1 industri. Sehingga maraknya investasi mampu mendorong perekonomian Nasional.
Dia mengakui selama ini masih ada tumpang tindih regulasi antara pusat dengan daerah. Sehingga sangat sulit untuk menyinkronkan program pemberdayaan ekonomi ring 1.
“Tanggung jawab menyejahterakan ring 1 tetap menjadi wewenang Pemda, sedangkan perusahaan hanya membantu dalam bentuk program corporate social responsibility (CSR),” tambahnya.
 Ali menambahkan, idealnya masyarakat ring 1 industri Migas perekonomiannya lebih unggul dibanding daerah lainnya. Tapi hingga kini masih dijumpai masyarakat miskin, baik di Kabupaten Tuban, maupun Bojonegoro.
“Untuk menekan kemiskinan dan pengangguran harus ada sinegri semua pihak,” pungkasnya. (Aim)