RSUD Tipe B Belum Berizin

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, Sosodoro Djatikusumo, menyatakan, hingga kini RSUD Tipe B di Jalan Veteran belum mengantongi beberapa izin.

“Kami belum bisa memastikan apakah pertengahan tahun ini bisa menempati gedung baru atau tidak,” ujar Direktur RSUD Sosodoro Djatikusuma, Hariyono, Kamis (16/6/2016).

Untuk menempati gedung rumah sakit yang berdekatan dengan Lapangan Migas Sukowati, Blok Tuban itu, perlu mengantongi izin. Diantaranya, perizinan terkait operasional, izin IPAL (intalasi pengelolaan air limbah), pembuangan sampah dan perizinan lainnya.

“Semua izin itu belum ada,” imbuhnya.

Hariyono, mengeluhkan beberapa sistem yang masih proses lelang yaitu pembangunan IPAL dan pembelian korden yang harus menggunakan uji laboratorium. Hal tersebut membutuhkan waktu yang lumayan lama.

“Sehingga perpindahan rumah sakit belum bisa dipastikan apakah dipertengah tahun 2016 ini,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Umum dan Pembangunan Badan Perizinan Kabupaten Bojonegoro, Sutomo menjelaskan, untuk perizinan operasional RSUD tipe B adalah kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Baca Juga :   Telur Busuk GOSP Kembali Menyapa Warga

“Kami sudah tidak punya wewenang lagi untuk menangani perizinan di daerah, semua diambil alih Pemprov Jatim,” pungkasnya. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *