SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Bojonegoro – Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Bojonegoro, Jawa Timur, telah melakukan verifikasi ulang dokumen calon lahan pengganti tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, hasil rekomendasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di balai desa setempat, Rabu (22/6/2016).
Verifikasi ulang dokumen ini merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa (musdes) yang digelar pada 9 Juni lalu, dan disepakati SKK Migas pada rapat lanjutan penentuan tata waktu penyelesaian TKD Gayam pada Kamis 16 Juni.
“Kita di sini dimintai bantuan oleh SKK Migas untuk melakukan verifikasi ulang dokumen calon lahan pengganti yang direkomendasi kepada desa,” kata Gatot santoso, Pengurusan Tanah Pemerintah BPN Bojonegoro.
Dari 86 bidang calon lahan pengganti yang diajukan Kamidin, peserta lelang, sebanyak 43 bidang (pemilik) yang diverifikasi hari ini. Sedangkan sisanya akan dilanjutkan, Kamis (23/6/2016) besok. Verifikasi ini melibatkan tiga petugas BPN Bojonegoro.
Gatot menjelaskan, dari sembilan berkas yang dia verifikasi tidak ada satupun yang sempurna. Artinya, masih ada kekurangan persyaratan sepertu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kepala Keluarga (KK).
“Ada foto kopi KTP dan KK-nya, tapi tidak jelas. Karena itu saya anggap tidak sempurna, dan saya sarankan untuk diganti,” ucap Gatot.
Selain itu, lanjut Gatot, kurangnya bukti pengalihan hak dari masing-masing calon pemilik tanah yang diajukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/1997, dimana disebutkan jika tanah yang masih buku C dialihkan hak lebih dari tahun 2007, semua peralihan hak wajib diterbitkan aktenya.
“Tapi tadi sudah disepakati diambil jalan tengah dengan diganti kesaksian agar tidak mempersulit desa, pemilik tanah, dan SKK Migas,” tegas Gatot.
Dalam verifikasi ini BPN membantu menjelaskan kekurangan berkas yang harus dipenuhi agar nantinya dapat dilakukan pembayaran.
“Segera kita lengkapi kekurangan yang disarankan BPN. Kami optimis dapat memenuhinya, karena masih ada waktu delapan hari. Apalagi berkas yang kurang tak krusial, seperti mengganti fotokopi KTP dan KK,” timpal salah satu Tim Kamidin, Parno.(suko)