SuaraBanyuurip.com -Â Samian Sasongko
Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali menggelar acara pengecekan dokumen ulang tanah calon pengganti tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Jawa Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Balai Desa (Baldes) Gayam, Rabu (22/6/2016).
Pengecekan ulang yang dilakukan oleh SKK Migas selaku pemohon dan BPN ini adalah menindaklanjuti dari hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar oleh Pemerintahan Desa Gayam dalam hal ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 09 Juni 2016 lalu.
Yakni untuk dilakukan pengecekan ulang dokumen tanah calon pengganti TKD Gayam seluas 13,2 hektar yang saat ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.
Ketua BPD Gayam, Warsito, mengatakan, meski sebelumnya sudah dilakukan pengecekan dari Notaris dan BPN. Dilakukannya pengecekan ulang dokumen tanah calon pengganti TKD dari peserta atas nama Kamidin yang telah mendapat rekomendasi dari SKK Migas kali ini sesuai dengan hasil Musdes pada hari Kamis (9/6).
“Karena ini merupakan hasil keputusan Musdes. Jadi verifikasi atau pengecekan dokumen ulang tetap dilakukan lagi. Agar kami tidak disalahkan,” kata Ketua BPD Gayam, Warsito dalam acara pengecekan dokumen ulang ini.
“Pengecekan dokumen kali ini adalah menindaklanjuti hasil Musdes. Jadi kami menghormati sehingga kami lakukannya,” ujar perwakilan SKK Migas, Farida pada kesempatan tersebut.
Hadir dalam acara pengecekan dokumen adalah, BPN, SKK Migas, Kades Gayam, Winto, Ketua BPD, Warsito, Camat Gayam, Hartono, pemilik lahan, tim peserta Kamidin, dan Muspika Gayam.
Saat ini pengecekan dokumen yang dilakukan BPN masih berlangsung.(sam)