Dewan Belum Tahu Pembatalan Perda

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Pekan kedua bulan Juni 2016, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) karena dianggap bermasalah. Ribuan regulasi tersebut dinilai menghambat percepatan pertumbuhan, sekaligus tak mendukung investasi. Perda yang dibatalkan tersebut mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Namun hingga mendekati pekan terakhir bulan Juni ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, belum tahu atau belum menerima informasi apakah Perda di Blora ada yang dibatalkan.

“Sampai saat ini belum terima informasinya. Kami juga masih mengkaji, dasar hukum pembatalan Perda oleh Pemerintah Pusat,” kata Siswanto, Ketua Badan Legislasi DPRD Blora.

Menurutnya, pembatalan Perda dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) karena ada judicial review. “Perda juga bisa dicabut oleh pembuatnya yaitu bupati dan DPRD,” terangnya.

Jadi, lanjut Siswanto, Pemerintah Pusat dan Provinsi sifatnya adalah meneliti, mengkaji lalu memberi rekomendasi agar Perda dicabut oleh Pembuatnya.

“Misnya, jika bertentangan dengan peraturan diatasnya,” ujarnya. (Ams)

Baca Juga :   Kebutuhan Logistik KPU Blora Belum Lengkap

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *