Komisi A Usut Kriminalisasi Petani Temaji

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sudah merencanakan jadwal Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Desa Temaji, Kecamatan Jenu, soal pelaporan dugaan penyerobotan tanah oleh tiga petani tradisional. Sidak tersebut untuk membuktikan, dan mengklarifikasi kebenaran laporan pemilik sertifikat yang telah mengkriminalisasi petani.

“Jadwal Sidak tanggal 27 Juni 2016 mendatang,” kata Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui usai rapat paripurna di gedung dewan, Rabu (22/6/2016).

Dia menilai, pelaporan dugaan penyerobotan lahan warisan tersebut, ada kaitannya dengan Kepala Desa (Kades) Temaji. Sebab secara aturan pelaporan maupun penyertifikatan lahan pasti atas persetujuan Kades.

“Sehingga kami akan mempertemukan penggarap, lahan, pemegang sertifikat, dan Kades Temaji,” Imbuh Agung.

Sementara ini dewan belum dapat menuduh Kades Temaji terlibat. Sampai evaluasai hasil Sidak mendatang. Tetapi secara aturan jelas bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) pasti terlibat adanya tuduhan tersebut.

Selaku perwakilan rakyat, pihaknya sangat menyayangkan pelaporan tanah yang digarap sejak tahun 1975 itu. Menurutnya kondisi ini sangat ganjil, padahal status Tanah Negara (TN) di Desa Temaji tidak dapat dihak milikan kecuali yang menggarapnya. Tetapi faktanya tiga petani yang tidak faham hukum itu malah di polisikan.

Baca Juga :   Relawan Bojonegoro Gemoy Siap Menangkan Prabowo-Gibran Sekali Putaran

“Tindakan kriminalisasi petani ini akan segera kami usut,” janjinya.

Sebelumnya ketiga petani Temaji, Somin (65), Kusnan (45), dan Warjo (41), pernah dua kali dipanggil ke Balai Desa Temaji. Pemanggilan tersebut tercatat tanggal 21 Juli 2015 dan 29 April 2016.

Pemdes maupun pemilik sertifikat terbukti, memaksa ketiganya untuk melepaskan lahan yang digarapnya selama ini. Tetapi ditolak tegas bahwasannya lahan itu menjadi tumpuan hidup keluarganya.

Saat itu, pemegang sertifikat juga menyodorkan uang sebesar Rp 500 ribu untuk petani. Tetapi dengan tegas uang tersebut ditolak langsung.

“Kalau kami terima mau makan apa anak istri nantinya,” keluh seorang petani Temaji, Somin. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *