SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tidak menemukan adanya sengketa maupun keberatan dari pemilik lahan calon pengganti tanah kas desa (TKD) setempat yang direkomendasikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Sementara ini baik dari pihak ahli waris maupun pemilik terakhir, kita belum menemukan adanya gugatan maupun keberatan lahannya dibebaskan untuk calon lahan pengganti TKD. Gak tahu kalau besok,” kata Kepala Desa Gayam, Winto usai verifikasi ulang dokumen calon lahan pengganti TKD Gayam di balai desa setempat.
Dalam pengecekan ulang dokumen calon lahan pengganti TKD Gayam milik Kamidin yang direkomendasi SKK Migas ini pihak desa hanya memastikan apakah lahan tersebut sengketa atau tidak sesuai syarat untuk diajukan ke Gubernur Jatim. Selain itu juga memastikan adanya kesanggupan dari pemilik lahan bersedia tanahnya dibebaskan untuk calon pengganti TKD Gayam.
“Untuk data yuridisnya dilakukan BPN. Kita hanya memastikan dua itu,” tegas Winto.
Dari total 42 bidang yang dilakukan pengecekan, ada dua bandel dokumen yang harus diperbaiki. “Kita berharap verifikasi dokumen ini segera selesai. Sehingga SKK Migas bisa segera melaksanakan tahapan selanjutnya,” pungkas Winto.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gayam, Warsito menambahkan, pengecekan ulang dokumen ini merupakan salah satu kesepakatan yang disepakati dalam musdes dan disetujui SKK Migas. Tujuannya, untuk memastikan jika calon tanah pengganti yang direkomendasi SKK Migas tidak sengketa yang bisa memunculkan persoalan hukum dibelakang hari.
“Ibaratnya jangan sampai kita membeli kucing dalam karung,” tambah Warsito.
Verifikasi ulang dokumen calon lahan pengganti yang dilakukan SKK Migas ini akan dilanjutkan Kamis (23/6/2016) besok. Karena dari 86 bidang lahan milik Kamidin, baru 42 yang dilakukan verifikasi hari ini.(suko)