Belum Ada Surat Resmi Pembatalan Perda

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, hingga kini belum ada surat pemberitahuan dari pemerintah pusat secara resmi adanya pembatalan peraturan daerah atau perda. Pembatalan perda ini sesuai kebijakan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Kami belum dapat surat resmi pembatalan perda, tapi sudah ada daftar perda yang dibatalkan beredar melalui media sosial,” ujar Kepala Bagian Hukum, M Khosim, Kamis (23/6/2016).

Menurutnya, daftar pembatalan perda di seluruh daerah melalui media sosial (Medsos) tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan. Karena, Pemkab Bojonegoro hingga kini belum menerima aslinya.

“Yang beredar di Medsos, itu ada dua perda yang dibatalkan,” tukasnya.

Dua perda yang dimaksud adalah perda retribusi jasa umum dan pajak daerah. Padahal, kata Khosim, perda retribusi jasa umum telah direvisi dan ditetapkan oleh DPRD setempat pada 2015.

“Perda retribusi jasa umum sudah disesuaikan dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Didalamnya, perusahaan tidak bisa dikenai retribusi,” jelasnya.

Kalau perda retribusi jasa umum dibatalkan malah jadi hal yang aneh. Didalam perda itu tidak ada yang melanggar. Seperti menghambat investasi asing seperti yang disebutkan Presiden Jokowi.

Untuk memastikan berita tersebut, pemkab akan melakukan klarifikasi ke kementerian untuk memastikan perda apa saja di Bojonegoro yang dibatalkan.

“Mungkin setelah lebaran,” tegasnya. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *