SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos), membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan. Bertujuan sebagai upaya monitoring bagi perusahaan dalam membayarkan THR.
“Posko pengaduan akan kami dirikan sejak H-7 lebaran, nanti bagi karyawan yang masih bermasalah dalam penerimaan THR bisa mengadu,†kata Kepala Disnakertransos Blora, Chris Hapsoro.
Menurutnya, Posko pengaduan akan menerima setiap keluhan dan laporan dari karyawan perusahaan yang merasa dirugikan perusahaan atas pembayaran THR.
“Jadi setiap yang datang ke posko dan melaporkan mengenai THR, kami akan menindaklanjuti dan melakukan mediasi dengan perusahaan,†ujarnya.
Perusahaan diberi batas pembayaran THR bagi karyawannya maksimal H-7 lebaran. Batas itu telah diatur oleh Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016.
Chris Hapsoro, menegaskan, akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak atau membayarkan THR melebihi batas maksimal yang telah ditentukan. Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya yang telah bekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.
“Jadi prinsipnya, ketika karyawan bekerja sudah satu bulan itu artinya sudah berhak menerima THR dari perusahaan,†katanya.
Bagi perusahaan yang melanggar peraturan tersebut, bakal dikenai sanksi administrasi tanpa mengurangi kewajibannya untuk membayarkan THR kepada karyawan.(ams)