Pemda Harus Kreatif Tingkatkan PAD

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Pemerintah Daerah (Pemda) dituntut harus kreatif untuk mencari alternatif lain dalam menentukan sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan tanpa membebani masyarakat kecil atau masyarakat bawah.

“Masih banyak jalan untuk meningkatkan PADnya tanpa membebani rakyat kecil, dengan melalui exploitasi potensi daerah yang produkti,” kata Ketua LSM Akademika, Suwarno, kepada Suarabanyuurip.com.

Menurutnya, otonomi daerah memang sebagai kemandirian daerah. Tetapi, lanjut dia, bukan serta merta seenaknya sendiri seperti Raja Kecil yang bebas berbuat semaunya. Terlebih kebijakan yang dituangkan dalan Peraturan Daerah (Perda) terkesan tendensius.

Sebagai LSM yang dekat dengan kasta masyarakat paling bawah, dia merasakan banyak kebijakan yang tidak pro Rakyat.

“Hanya ingin meningkatkan PAD semata dalam menarik Retribusi, Pajak Daerah dan Potensi PAD yang tidak rasional. Contohnya, untuk PKL (Pedagang Kaki Lima) yang dikenakan pajak seperti Restorance atau rumah makan, Retribusi PKL dihitung Permeter pesegi Rp. 1000 – 2000 dan lain – lain,” terangnya.

Dia menganggap, banyaknya perda yang tiba-tiba dianulir tersebut karena tidak tepat sasaran, merugikan masyarakat di daerah. “Bahkan tidak sinergi dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata dia.

Baca Juga :   PAC GP Ansor Tambakrejo Gelar Doa Bersama untuk Kelancaran Konfercab ke XX

Lebih lanjut dia menjelaskan, agar Perda yang dibuat tidak lagi dianulir pemerintah pusat, dalam pembuatannya harus melalui kajian yang mendalam tentang kebijakan yang telah digariskan oleh pusat dan rencana kebijakan yang akan dibuat. Dilakukan oleh Tim yang memiliki kapabilitas, kridibilitas dan kompetensi memadai.

“Diproses sesuai dengan mekanisme dan undang – undang yang belaku.  Sebelum disahkan, dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri atau Lembaga Negara yang berwenang,” jelasnya.

Menurut dia, adalah sebuah keharusan melibatkan LSM dalam penyusunan Ranperda. Karena sudah diatur dalam undang – undang. LSM yang kapabel dibidangnya dan memiliki kompetensi memadai.

“Semua Raperda harus melibalkan LSM, karena Perda dibuat akan membawa dampak bagi masyarakat,” tandasnya.

Pihaknya berharap, Pemerintah Pusat tidak gegabah dalam menganulir Perda. Harus melakukan cek and ricek tehadap kualitas, efektifitas dan manfaat dari Perda dimaksud.

“Agar daerah dapat berkembang sesuai potensi dan budaya daerah yang ada,” pungkasnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *