Perbaikan Jalan Hutan Belum Ada Perjanjian

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, belum melakukan kerjasa atau perjanjian dengan Perhutani dalam melakukan perbaikan jalan sepanjang kurang lebih 7 kilo meter (Km) di wilayah hutan setempat.

“Sampai sekarang belum ada kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) ataupun izin. Kami hanya
diminta, dalam kerjasama yang dimaksud pihak Perhutani diminta
koordinasi dengan Dinas Kehutan Blora,” ungkap Agus Lilik, Bagian Hukum dan Agraria KPH Cepu, kepada Suarabanyuurip.com.

Namun, lanjut dia, Pemkab Blora, melalui Dinas Pekerjaan
Umum (PU) telah melayangkan pemberitahuan kepada pihak Perhutani untuk
melakukan perbaikan jalan di wilayah hutan pada bulan April 2016 lalu.

“Tepatnya di Kecamatan Sambong. Mulai dari jalan raya hingga Desa
Temengeng. Kira-kura sepanjang 7 Km melintasi Hutan,” ujarnya.

Pihaknya mengaku, Perhutani tidak suka membangun jalan supaya
lebih baik. Alasannya, karena bisa melancarkan pencurian kayu hutan. “Selain itu, Perhutani
tidak akan melakukan pembangunan jalan selama tidak bisa mendukung Produksi,” jelasnya.

Baca Juga :   Bupati Tuban Apresiasi Tanggap Darurat Pertamina EP Sukowati Field

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Blora, Sutikno Slamet, belum bisa memberi keterangan terkait hal tersebut. Sampai berita ini diturunkan wartawan suarabanyuurip.com masih berusaha meminta konfirmasi kepadanya. (Ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *