SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendukung langkah pemerintah yang tengah menyiapkan aturan untuk alokasi minyak mentah dari Lapangan Banyuurip, Blok Cepu ke Kilang Mini milik PT Tri Wahana Universal (TWU) di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.
“Nantinya, aturan tersebut akan dijadikan payung hukum supaya tidak ada pelanggaran dalam proses pengambilan minyak di Blok Cepu,” ujar Sekretaris Komisi B, Lasuri, Senin (27/6/2016).
Informasi yang didapat, peraturan yang saat ini dibuat pemerintah akan disesuaikan dengan fatwa hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami berharap, regulasi tersebut turut mendukung rencana BUMD milik Pemkab Bojonegoro untuk membangun kilang mini,” tukasnya.
Menurutnya, regulasi tersebut bisa lebih mengatur harga yang ditetapkan oleh pemerintah meski memberikan harga lebih murah bagi kilang mini.
“Karena yang menetapkan harga minyak di PT TWU kan pemerintah,” pungkasnya. (Rien)