SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan, sebanyak 3000 mantan tenaga kerja (Naker) dari Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, mengajukan surat rekomendasi untuk mengurus Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Kami menerbitkan ribuan surat rekomendasi itu berdasar permintaan mantan pekerja di Blok Cepu,” ujar Kepala Disnakertransos, Adie Witjaksono, Rabu (29/6/2016).
Surat rekomendasi itu merupakan salah satu syarat bagi pekerja untuk mendapatkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena pelayanan umum, maka pemohon tidak dikenai biaya sepeserpun.
“Ini kan pelayanan publik, jadi gratis semua,” tandasnya.
Adie menghimbau, agar semua perusahaan baik nasional maupun lokal yang terlibat di proyek Jambaran-Tiung Biru juga melakukan hal yang sama seperti di Blok Cepu. Mendaftarkan semua pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
“Agar bisa mendapatkan hak-hak pekerja, salah satunya JHT ini,” pungkasnya. (Rien)