E-KTP Berlaku Seumur Hidup

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Blora, Jawa Tengah, menegaskan jika masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) seumur hidup. Penegasan ini untuk menjawab masih banyak warga maupun lembaga dan badan usaha yang belum paham masa berlakunya E-KTP.

“Kami tegaskan sekali lagi bahwa E-KTP berlaku seumur hidup. Semua pihak yang terkait dengan penggunaan E-KTP harus menaati ketentuan itu,” ujar Kepala Dindukcapil Blora Purwadi Setiono.

E-KTP berlaku seumur hidup berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 470/295/SJ dan Nomor 470/296/SJ tentang E-KTP Berlaku Seumur Hidup. Surat tersebut telah diteruskan dan diinformasikan Dindukcapil ke semua dinas dan instansi serta perbankan.

Selebaran pengumuman berlakunya E-KTP seumur hidup tersebut juga ditempel di tempat-tempat pelayanan umum masyarakat.  E-KTP berlaku seumur hidup, baik dalam fisik E-KTP yang bertuliskan SEUMUR HIDUP maupun yang ada TANGGAL BERLAKU-nya pada terbitan lama, dua-duanya sama berlaku seumur hidup.

“Tidak usah ganti fisik E- KTP, kecuali ada perubahan data dalam E-KTP tersebut. Misalnya perubahan alamat, status perkawinan dan lain sebagainya,” sambung Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Agus Listiyono.(ams)

Baca Juga :   PKL Bojonegoro Tak Mau Direlokasi

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *