Berlakukan Sanksi Bagi Penyembelih Sapi Betina

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Peternakan dan Perikanan, (Disnakan) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, memberlakukan sanksi pidana bagi masyarakat yang menyembelih sapi betina produktif.

“Ini dilakukan sebagai usaha perlindungan populasi sapi di Kabupaten Bojonegoro,” ujar Sekretaris Disnakan Bojonegoro, Sony Soemarsono, beberapa waktu lalu saat dihubungi Suarabanyuurip.

Disnakan saat ini sudah mulai melakukan sosialisasi pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina yang masih produktif kepada pengusaha dan jagal sapi.

Pengenaan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina diatur di dalam Undang-Undang (UU) No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku apabila hewan besar betina berumur lebih dari delapan tahun. Selain itu, sapi betina yang sudah beranak lebih dari lima, tidak produktif yang dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah pengawasan dokter hewan.

Di dalam undang-undang itu, penyembelih sapi betina diancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

Baca Juga :   Dies Natalis Unigoro 44 Tahun, Gelar Rektor Unigoro Cup 2025

Data dari Dinas Peternakan dan Perikanan, tercatat, populasi sapi sebanyak 186,8 ribu ekor, di antaranya 117,1 ribu sapi betina.(Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *