SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pasca adanya dugaan praktik pungutan retribusi pengambilan ijazah sebesar Rp 100 ribu, puluhan alumni mahasiswa langsung beraksi mendukung Rektor Universitas PGRI Rongggolawe (Unirow) Tuban, Jawa Timur, Supiana Dian Nurtjahyani, untuk menindak tegas oknum Koordinator Pelaksana Program (KPP) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Kecamatan Kenduruan.
Sebab tindakan oknum KPP tersebut dinilai sudah menciderai citra kampus, pasca kembalinya status aktif tahun 2015 lalu.
“Rektor harus bertindak tegas terhadap karyawan yang tidak mematuhi aturan,†kata perwakilan alumni Unirow Tuban, Nabrisu Rohid, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Sabtu (9/7/2016).
Menurutnya karyawan tersebut sengaja melakukannya, padahal dalam pertemuan sebelumnya sudah ada Surat Edaran (SE) Nomor: 157/071073/PGRI/KP/IV/2016 yang menegaskan tidak ada biaya dalam pengambilan ijazah. Selain itu, diatur juga dalam surat pengumuman nomor 068/071073/PGRI/KU/I/2016.
“Dua surat tersebut sudah jelas dalam pengambilan ijazah, transkip nilai, maupun legalisirnya tidak ada pungutan,†imbuhnya.
Pihak kampus harus tegas memberikan efek jera, baik sanksi disiplin pegawai, maupun sanksi hukum karena merugikan mahasiswa. Pihaknya menilai oknum KPP PGSD kurang memahami situasi internal kampus. Padahal situasi saat ini masih proses akreditasi kampus, dan menunggu hasil visitasi dari tim asesor yang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kampus bulan Juni 2016 lalu.
“Kalau temuan ini sampai diketahui Pendidikan Dikti (Dikti) tentunya sangat beresiko,†tambahnya.
Sebab, menjelang Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2016, seluruh elemen kampus harus bersinergi. Sehingga kuota mahasiwa baru terpenuhi sesuai instruksi Dikti. Informasi dari rektorat, beberapa Program Studi (Prodi) masih belum terpuhi kuotanya.
Pihaknya menjelaskan, praktik Pungutan Liar (Pungli) serupa juga pernah terjadi sebelumnya. Saat pencairan beasiswa Dikti tahun 2014 silam, petugas kemahasiswaan menarik retribusi Rp 10 ribu kepada penerima beasiswa.
“Beruntung praktik tersebut berhasil diluruskan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), dan aktivis kampus,†jelasnya.
Alasannya juga serupa, praktik pengutan sudah menjadi kesepakatan bersama mahasiswa. Meskipun demikian apapun tindakan yang tidak berdasar regulasi, akan menjadi bomerang bagi kampus di kemudian hari.
“Sehingga kalau ingin Unirow lebih baik harus bersinergi sesuai aturan,†tegasnya.
“Apabila tidak ingin kampus kembali baik, jangan salahkan alumni apabila mengusut oknum tersebut sampai ke jalur hukum,” ancamnya.
Sementara, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unirow Tuban, Rizal Firmansyah, mendukung sikap alumni yang meminta tindakan tegas dari pihak rektorat. Menurutnya sikap tersebut penting untuk meminimalisir kejadian serupa di kecamatan lainnya.
“Jangan sampai praktik pungutan terulang kembali,†sambungnya.
Sebelumnya, Rektor Unirow Tuban, Supiana Dian Nurtjahyani, mengklaim praktik penarikan retribusi tersebut sebagai tindakan ilegal. Sebab tidak ada regulasi yang mengaturnya, sekalipun ada kesepakatan tak tertulis dengan mahasiswanya.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Unirow Tuban sebelumnya menduga pihak KPP PGSD Kenduruan melakukan dugaan praktik Pungli, karena penarikan tersebut tidak sesuai aturan dan tidak ada sosialisasi. (Aim)