Serahkan Oknum KPP ke PPLP PT PGRI

SuaraBanyuurip.com Ali Imron

Tuban – Rektor Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban, Jawa Timur, Supiana Dian Nurtjahyani, mengaku, tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap oknum pemungut retribusi pengambilan ijazah di Koordinator Pelaksana Program (KPP) Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Kecamatan Kenduruan. Sebab oknum tersebut tidak terdaftar sebagai karyawan Unirow.

“Oknum tersebut bukan pegawai Unirow tetapi orang KPP yang dulu membantu pelaksana kelas jauh,” kata Rektor Unirow, Supiana Dian, kepada Suarabanyuurip.com, melalui sambungan teleponnya, Senin (11/7/2016).

Sehingga status tersebut membuat pihak rektorat tidak dapat melakukan tindakan apapun. Saat ini seluruh kewenangan ada di tangan pimpinan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI) Tuban.

“Kalaupun ada pemanggilan wewenangnya PPLP PT PGRI dan janjinya akan segera ditindaklanjuti,” imbuh Supiana Dian.

Pasca adanya temuan praktik dugaan Pungutan Liar (Pungli) di KPP PGSD Kenduruan, pihak kampus bergeming. Sebab sejak pencabutan status non aktif menjadi aktif tahun 2015 lalu, seluruh kelas jauh KPP PGSD sudah ditarik di kampus yang beroperasi di Jalan Manunggal Nomor 61 Tuban.

Baca Juga :   26 Dosen Unigoro Lolos Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat BIMA Kemendiktisaintek 2025

“Sebagian di tempatkan di kampus utama, dan sisanya di kampus II Unirow,” tambahnya.

Adanya temuan tersebut pihaknya sangat berterimakasih, sebab praktik tanpa dasar regulasi dapat menjadi bomerang bagi Unirow kembali. Padahal seluruh civitas akademika sudah komitmen berbenah diri, mulai tata kelola data kampus, dan keuangannya.

Sementara, perwakilan anggota PPLP PT PGRI Tuban, Rokhadi, tidak dapat menjelaskan detail soal keputusan PPLP PT PGRI Tuban atas tindakan penarikan retibusi Rp 100 ribu per mahasiswa.

“Semua keputusan ada di tangan pimpinan silahkan langsung saja menghubunginya,” sambung Rokhadi.

Terpenting, pasca munculnya temuan dugaan Pungli tersebut pihak PPLP PT PGRI tidak berdiam diri. Segala upaya akan dilakukan untuk mengembalikan citra baik kampus.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa PGSD Unirow KKP Kenduruan mengeluhkan adanya penarikan retribusi pengambilan ijazah, transkip nilai, dan legalisir. Pihaknya menduga oknum KPP melakukan upaya memperkaya diri, padahal dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 157/071073/PGRI/KP/IV/2016 yang menegaskan tidak ada biaya dalam pengambilan ijazah. Selain itu, diatur juga dalam surat pengumuman nomor 068/071073/PGRI/KU/I/2016. (Aim)

Baca Juga :   Perolehan DBH Migas Pendidikan Masih Hitung

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *