Minta Pemprov Jatim Bayar Utuh

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), untuk tetap memberikan bantuan anggaran penanganan infrastruktur kebinamargaan sebesar Rp10 miliar tanpa dikurangi sedikitpun.

“Kami minta bantuan Rp10 miliar itu dibayar utuh, tidak dikurangi,” tegas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro, Herry Sudjarwo, Rabu (13/7/2016).

Permintaan tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo pada akhir Juli kemarin terkait alokasi dana bantuan kebinamargaan.

Hal ini dikarenakan, dalam proses pengajuan pencairan dana bantuan keuangan tersebut tidak bisa dilakukan karena Pemprov Jatim akan membahas ulang alokasi dana bantuan itu.

“Dimungkinkan bantuan itu akan terjadi pengurangan,” ujarnya.

Padahal, kepastian alokasi anggaran itu tertuang di dalam surat yang ditandatangani Gubernur Jatim, Soekarwo, dengan Nomor: 903/12.832/202/2015 tertanggal 28 Desember 2015 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jatim.

Berdasarkan surat itu, pemkab kemudian mengalokasikan rencana bantuan anggaran Rp10 miliar untuk memperbaiki jalan poros kecamatan di sejumlah lokasi dengan melibatkan enam kontraktor.

Baca Juga :   Kades Katur Sukono Resmikan Mushola Ar-Rahmad

“Enam kontraktor sudah mengerjakan pembangunan jalan poros kecamatan sejak Februari lalu,” imbuhnya.

Jika ada pengurangan, maka Pemkab Bojonegoro akan merugi. Sebab pemkab harus segera membayar pembangunan jalan ruas kecamatan di sejumlah lokasi kepada enam kontraktor. Karena pekerjaan pembangunan akan selesai Juli.

“Kalau sampai terjadi pengurangan alokasi dana bantuan itu akan menimbulkan masalah bagi Bojonegoro,” pungkasnya.(Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *