SuaraBanyuurip.com -Â Totok Martono
Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, melakukan percepatan penataan struktur organisasi perangkat daerah, sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Dari hasil kajian sementara, sebanyak 45 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lamongan yang ada saat ini akan dirampingkan menjadi 40 SKPD.
“Penataan organisasi perangkat daerah di Pemkab Lamongan ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, “ ujar Bupati Lamongan Fadeli.
Prinsip yang digunakan, miskin struktur kaya fungsi. Sehingga nantinya, dari hasil kajian sementara, organisasi perangkat daerah di Lamongan yang sebelumnya ada 45, akan diefisienkan tinggal 40 organisasi perangkat daerah.
“Saat ini, 45 organisasi perangkat daerah di Lamongan itu terdiri dari 11 Bagian, 15 dinas, 10 badan, 1 inspektorat, 1 sekretariat dewan, 3 kantor, 1 Satpol PP, dan 1 sekretariat Korpri, termasuk 2 RSUD,†jelas Fadeli.
Sedangkan dari hasil pemetaan sementara yang dilakukan Pemkab Lamongan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan pemerintah pusat, nantinya di Pemkab Lamongan direncanakan organisasi perangkat daerah yang ada tinggal 40 saja.
“Yakni terdiri dari 12 bagian, 1 inpektorat, 1 sekretariat dewan, 6 badan, 1 Satpol PP dan 19 dinas. Sedangkan 2 RSUD nantinya direncanakan akan menjadi UPT,†pungkasnya.(tok)