SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, menilai, pembatalan empat Peraturan Daerah (Perda) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdampak menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab empat Perda yang dianulir pusat tersebut, sumbangsihnya terhadap daerah sangat besar setiap tahun.
“Secara otomatis PAD tahun ini sudah mulai berkurang,” kata Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, kepada SuaraBanyuurip.com, melalui sambungan teleponnya, Sabtu (16/7/2016).
Agung menjelaskan, informasi dari bagian hukum Pemda Tuban tentang empat Perda yang dibatalkan meliputi, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pendidikan Menengah, dan Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pembatalan Perda ini pun dianggap sepihak, semestinya sebelum kebijakan Presiden Jokowi tersebut berjalan. Kemendagri menurunkan tim studi ke setiap daerah yang hendak dibatalkan Perdanya.
“Minimal duduk satu meja dahulu bersama pimpinan daerah,” imbuhnya.
Kalau mendadak ada pembatalan Perda semacam ini, kemana wewenang dewan dalam menyusun Perda sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah.
Dalam regulasi tersebut sudah jelas, Pemda memiliki wewenang dalam menyusun Perda untuk meningkatkan pendapatan daerah. Meskipun demikian, DPRD dan Pemda Tuban tetap mematuhi keputusan pusat.
Terlebih pasca berkunjung ke kantor Kemendagri pada hari Jumat (16/7) yang ditemui oleh Dirjen Otonomi Daerah Bagian Produk Perundang-undangan Daerah. Dalam pertemuan tersebut Pemda meminta mekanisme penyusunan Perda baru.
“Tujuannya mengurangi gesekan dengan aturan diatasnya, maupun anulir ulang,” jelasnya.
Sementara, Ketua DPRD Tuban, Miyadi, menjelaskan, sesuai informasi dari Kemendagri untuk Kabupaten Tuban ada empat Perda yang harus disesuaikan dengan UU diatasnya.
Meliputi 1 Perda tentang retribusi pendirian menara tekekomunikasi, dan 3 Perda Nomor 5,6, dan 7 tahun 2011. Dimana hanya sebagian pasalnya yang dibatalkan, bukan keseluruhan regulasi.
“Namun semuanya harus tetap menunggu surat ketetapan menteri yang disampaikan pada bupati,” sambungnya.
Diketahui, sebelumnya alasan pembatalan 4 Perda yang diterima bagian hukum Pemda sebagai berikut. Pembatalan Perda 7 Tahun 2011 akibat adanya konsekuensi atas keputusan pemerintah pusat yang menghapus daftar ulang izin gangguan yang dinilai menghambat investasi.
Untuk Perda 19 Tahun 2011 dibatalkan karena sesuai dengan UU Pemerintah Daerah, bahwa izin pertambangan saat ini menjadi kewenangan pemprov. Perda Nomor 2 Tahun 2013 dihapus karena saat ini kewenangan pengelolaan pendidikan menengah  menjadi tanggung jawab Pemprov.
Sedangkan Perda 20 Tahun 2013 dihapus karena keputusan MA yang membatalkan pasal retribusi 2 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP). (Aim)