CSR Harus Jadi Alat Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Program tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) harus menjadi alat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Karena itu, Undang-undang CSR diperlukan untuk mengurangi praktik salah atas CSR yang dilaksanakan perusahaan.

Demikian dikatakan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto, menanggapi program CSR yang dilaksanakan perusahaan migas di wilayahnya, Minggu (17/7/2017).

Menurut Suyoto, program CSR sering dibelokkan mengikuti kepentingan masing-masing. Tidak aneh bila ditemukan CSR menjadi alat bagi rakyat meminta, alat perusahan untuk tutup mulut, alat lembaga swadaya masyarakat (LSM) cari kerja dan alat politisi untuk jadi pahlawan.

“Kondisi ini dimungkinkan karena rujukan regulasi yang selama ini masih menekan kepentingan salah satu pihak,” ujar dia, mengungkapkan.

Aturan CSR selama ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Per-05/MBU/2007 yang mengatur urusan internal perusahaan bagaimana menyalurkan dana lewat program dan bantuan. Juga UU Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 yang lebih menitikberatkan kewajiban penganggaran dan kepatuhan-kewajaran dalam pelaksanaannya.

Untuk pengembangan masyarakat sekitar dan jaminan hak-hak masyarakat adat diatur dalam UU minyak dan Gas Bumi Nomor 22 tahun 2001. 

Baca Juga :   Proyek Jalan Peralihan Libatkan Warga

Soal dana CSR juga disebutkan sebagai sumber program pengentas kemiskinan, sebagaimana termaktup dalam UU Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Permensos RI Nomor 13 tahun 2012 mengatur adanya forum tanggungjawab sosial Kemitraan perusahaan dan Pemerintah.

“Jadi belum ada UU  yang mendorong adanya collaborative action di antara stakeholder,” tandasnya.

Hal mendasar yang perlu disepakati lebih dahulu, menurut Suyoto, CSR harus menjadi alat bagi terwujudnya sustainable development sehingga menjadi bagian strategis pengembangan bisnis bagi perusahaan.

“Tidak ada perusahaan yang tumbuh berkembang secara berkelanjutan kecuali wujudkan tanggungjawab sosial secara internal dan dengan lingkungan bisnisnya,” tegasnya.

Dengan cara pandang tersebut maka UU CSR harus menjadi alat yang mendorong dan memaksa penguasa, lingkungan sosial dan perusahaan untuk saling memahami kunci sinergitas yang diperlukan untuk mendukung misi masing masing.

“Jadi UU ini tidak boleh menjadi alat untuk saling menyalahkan di antara stake holder,” pungkas Suyoto.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Tripatra Sumbang Komputer ke Lembaga Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *