Dewan Berhasil Bentuk Pansus

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, telah berhasil membentuk Panitia Khusus (Pansus) Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) Blok Cepu. Setalah beberapa lama Pansus tersebut menggantung. 

“Surat Keputasan pembentukan pansus telah ditandatangani ketua,” kata Abdullah Aminudin, Wakil Ketua DRD Blora, Senin (18/6/2016). 

Menurutnya, pansus tersebut direncanakan akan melakukan konsultasi kepada pihak yang lebih ahli terkait rencana pengajuan Judicial Review (JR) terhadap UU nomor 33 tahun 2004 tentang Dana Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Kita akan melakukan konsultasi terlebih dahulu,” terangnya.

Pihaknya menjelaskan, hanya dengan JR itulah, Blora bisa mendaptkan keadilah adanya proyek Blok Cepu yang dioperatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

Keberadaan UU nomor 33 tahun 2004 tersebut selama ini dinilai tidak adil bagi Blora karena penghitungan DBH migas didasarkan pada keberadaan mulut sumur produksi migas. Seharusnya ada alternatif kedua untuk sebagai kompesasi atas tidak mendapatkan DBH Migas Blok Cepu dari pemerintah pusat kepada Kabupaten Blora.

Baca Juga :   105 Atlet Porprov Bojonegoro Terima Bonus, Bupati Harapkan Prestasi Ditingkatkan

“Karena Blora masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu sekaligus sebagai daerah penghasil migas,” ujarnya.

Dia menegaskan, Pemerintah pusat harusnya tahu dengan kondisi Blora. “Bisa melebihkan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau bantuan lain sebagai gantinya,” tandas Amin. (ams) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *