SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Panitia Khusus (Pansus) Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) Blok Cepu bentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, sampai saat urung melaksakan tugasnya. Meskipun surat keputusan (SK) pembentukan Pansus tersebut telah ditandatangani oleh ketua DPRD Blora, Bambang Susilo.
Menurut Ketua Pansus DBH Migas, Abdullah Aminudin, Pansus DBH Migas terbentur anggaran. “Kita masih belum ada anggaran,” ujarnya, Senin (18/6/2016).
Padahal, kata Amin, Pansus DBH Migas hanya butuh anggarran Rp200 juta untuk bekerja. “Tapi, anggaran tahun ini sudah habis,” jelasnya.Â
Namun, harapan itu masih ada jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengajukan anggaran perubahan tahun 2016 ini.
“Bisa juga dimasukkan dalam anggaran perubahan,” terang Amin.
Lebih lanjut, Amin menuturkan, pansus tersebut direncanakan akan melakukan konsultasi kepada pihak yang lebih ahli terkait rencana pengajuan Judicial Review (JR) terhadap UU nomor 33 tahun 2004 tentang Dana Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Hanya dengan JR itulah, Blora bisa mendapatkan keadilah adanya proyek Blok Cepu yang dioperatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).Â
Keberadaan UU nomor 33 tahun 2004 tersebut selama ini dinilai tidak adil bagi Blora karena penghitungan DBH migas didasarkan pada keberadaan mulut sumur produksi migas.
Seharusnya ada alternatif kedua untuk sebagai kompesasi atas tidak mendapatkan DBH Migas Blok Cepu dari pemerintah pusat kepada Kabupaten Blora.
“Karena Blora masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu sekaligus sebagai daerah penghasil migas,” ujarnya.
Dia menegaskan, Pemerintah pusat harusnya tahu dengan kondisi Blora. “Bisa melebihkan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau bantuan lain sebagai gantinya,” tandas Amin. (ams)