SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan akan segera merekomendasikan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan desa di ring 1 Lapangan Migas.
“Termasuk pemanfaatan uang sewa tanah kas desa Gayam yang diterima desa dari EMCL,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, Senin (18/7/2016).
Menurutnya, apabila uang sewa dari pemanfaatan sewa TKD untuk Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, tidak dibelanjakan oleh desa maka berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku.
“Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, semua pemasukan harus dibelanjakan. Jadi tidak mungkin kalau dibiarkan utuh,” tambahnya.
“Kalau memang uangnya masih ada di dalam kas desa, biar inspektorat yang menanganinya,” imbuhnya.
Asisten I Hukum dan Pemerintahan, Sekkab Bojonegoro, Joko Lukito, menyampaikan, hingga saat ini laporan yang diterima dari Kepala Desa Gayam, Winto, uang sewa tanah kas desa masih tersimpan di dalam rekening bendahara desa dan sejak 2014 hingga sekarang belum berani mencairkan.
“Sebelum proses TKD selesai, pihak desa tidak berani memanfaatkan. Jadi uangnya direkening desa masih utuh,†timpal Djoko dikonfirmasi terpisah.
Informasi yang diperoleh suarabanyuurip.com, uang sewa TKD Gayam selama dimanfaatkan EMCL untuk pengembangan tapak sumur  (Pad) C Banyuurip sejumlah Rp1,4 miliar tiap tahun. Namun, sejak Februari 2016 sewa TKD telah berakhir dan digantikan dengan istilah kompensasi.(rien)