SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tuban, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pelarian tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perampokan di Kecamatan Tambakboyo dan pencurian hewan beberapa waktu lalu.
Ketiga DPO itu adalah Agung, Umbar, dan Tono yang merupakan satu komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas). Mereka ditangkap di depan Pos Lalu Lintas (Lantas) Boom), Jalan Panglima Sudirman Tuban hari Minggu (17/7) pukul 20:00 WIB kemarin.
“Tim Satreskrim berhasil menangkap DPO yang diduga kuat hendak kabur ke luar kota,†kata Kastreksrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharta, kepada Suarabanyuurip.com, melalui sambungan teleponnya, Senin (18/7/2016).
Saat ditangkap ketiga DPO tersebut sedang naik sebuah minibus ber Nomor Polisi (Nopol) S 7342 E dari arah barat. Berdasarkan informasi dari tim intelejen yang telah lama memantau, ketiganya disinyalir membawa senjata api.
Sehingga untuk menghentikan laju kendaraan tersebut, polisi sudah menyiapkan 4 kendaraan truk besar untuk menghadang Jalur Pantura. Beruntung saat ditangkap ketiganya tidak melawan, maupun mempersenjatai diri dengan senjata tajam, maupun api.
Sementara, Kapolres Tuban, AKBP Faldy Samad, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat di lokasi petugas sempat kesulitan mengamankan ketiga DPO. Sebab dalam minibus itu terdapat penumpang lain.
“Sempat kesulitan awalnya namun berhasil mengidentifikasi pelaku,†sambungnya.
Setelah tertangkap ketiga buronan tersebut langsung di bawa ke Mapolres Tuban. Hingga kini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pria yang diduga terlibat kasus perampokan di wilayah Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
“Masih dalam pemeriksaan identitas lengkapnya menyusul,†pungkasnya.
Diketahui, sesuai data dari Polres Tuban sebelum penangkapakan ini, tiga tersangka lainnya telah diamankan, dan tanggal 30 Juni 2016 lalu salah seorang pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya.
Enam pelalu tersebut terbukti melakukan Curas terhadap keluarga Akiyanto. Dimana korban dikenal sebagi juragan barang bekas di Jalan Raya Tuban – Semarang KM 27 Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo.
Saat itu pelaku Curas menyekap seluruh anggota keluarga Akiyanto, dan berhasil membawa sebuah sepeda motor Vario 150, uang tunai sebesar Rp 5 Juta, dan beberapa perhiasan emas milik istri korban.(aim)