Pastikan Tidak Ada Larangan Pembelian Premium

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menerima aduan dari masyarakat terkait susahnya membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Desa Sudu, Kecamatan Gayam dan SPBU di jalan raya Bojonegoro-Babat tepatnya Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.

“Hasil pengecekan di dua SPBU  tersebut,  tidak ada larangan dalam pembelian BBM jenis Premium,” kata Kepala Dinas ESDM, Agus Suprianto, Selasa (19/7/2016).

Dari keterangan SPBU di Sudu Kalitidu, Kecamatan Gayam, membantah jika ada larangan membeli BBM jenis Premium. Hanya saja, pada beberapa hari ada perbaikan secara teknis.

“SPBU di Sudu tidak pernah melarang pembelian Premium, namun waktu itu memang tidak melayani  dikarenakan sedang ada perbaikan tangki timbun dan instalasi dispenser untuk premium dan pertalite,” tandasnya.

Sementara keterangan yang didapat  SPBU di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, hanya menyarankan kepada masyarakat untuk membeli BBM jenis Pertalite. Hal ini dikarenakan, adanya antrean panjang pada pelayanan di bagian Premium.

Baca Juga :   Banjir Bandang TerjangTuban

“Pihak SPBU menyampaikan, kalau dispenser untuk premiumnya hanya satu. Jadi, antara kendaraan roda empat dan dua jadi satu semua,” imbuhnya.

Pihaknya mengimbau, agar masyarakat tidak khawatir lagi dengan pembelian BBM jenis premium di dua SPBU tersebut. Karena, tidak ada aturan yang melarang pembelian BBM di SPBU. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *