SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Bojonegoro – Belakangan ini berhembus kabar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terdapat dugaan praktik korupsi. Kabar tersebut diketahui dari rilis email seorang karyawan yang dikirim ke beberapa media dan Inspektorat.
Surat Elektronik (Surel) dengan nama Padangan dilema ([email protected]), menyebutkan, RSUD tersebut terdapat praktik korupsi menggila. Meskipun ada pejabat Inspektorat yang ditugaskan pada RS itu sudah tau, namun tidak berkutik lantaran tidak ada SK audit.
Dia menduga, pemerintah tingkat atas juga sudah tau dengan kabar itu. Sehingga muncul dugaan adanya upeti yang diberikan kepada pejabat daerah. Kecurigaan itu diperkuat dengan lamanya jabatan Direktur yang diduduki oleh Ninik Susmiati yang notabene bukan dari kalangan tenaga medis. Belakangan diketahui telah menjabat sejak tahun 2009.Â
Kondisi tersebut jelas menyalahi aturan undang-undang nomor 44 tahun 2009. Di mana seorang yang menjabat sebagai direktur rumah sakit harus berlatar belakang tenaga medis. Terdapat pada pasal 34 ayat 1, berbunyi Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
Kemudian diperjelas lagi dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 971 tahun 2009 tentang standar kompetensi pejabat struktural kesehatan pasal 10 ayat 1. Pengertian tenaga medis yang terbaru berdasarkan Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan pada pasal 11 ayat 2 tenaga kesehatan yang termasuk tenaga medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
Sumber tersebut mempermasalahkan keberadaan Direktur. Dirinya mempertanyakan soal aturan Permenkes serta masalah medis. Bahkan, gelar yang didapat Direktur tesebut terlalu cepat dan tidak gratis. Naik Jabatan juga tidak gratis, bahkan sudah menjabatpun tidak gratis kalau mau tetap bertahan dengan jabatannya.
Muncul pertanyaan, masalah setoran yang diberikan kepada oknum pejabat daerah itu dengan nominal cukup besar didapatkan dari mana.
Sementara, Ninik Susmiati, Direktur RSUD Padangan, menampik adanya dugaan korupsi di instansi yang dia pimpin.
“Semua itu tidak benar,” tegasnya, kepada Suarabanyuurip.com.
Namun terkait permasalahan Jabatan Direktur yang dia duduki saat ini, diakuinya memang tidak sesui aturan yang ada. “Saya dilantik pada oktober 2009 dan UU nomor 44 tahun 2009. Dan memang Jabatan Direktur itu seharusnya memang dari kalangan Medis,” kata dia.
Hal itu menurut dia, tidak menjadi masalah, karena penerapan UU nomor 44 tahun 2009 bisa diterapkan dua tahun sesudahnya. Pihaknya mengaku, sudah mengkomunikasikan dengan Bupati dan Wakil Bupati. Akan tetapi dirinya tetap dipertahankan pada posisi tersebut.
“Sejak tahun 2006 dulu, Direktur di sini pernah diduduki seorang tenaga medis. Tapi tidak maju,” bebernya.
Dari pengakuan Ninik, setelah Jabatan Direktur berada ditangannya, RSUD Padangan terus mengalami perkembangan hingga saat ini.
Dia menambahkan, bahwa saat ini RSUD Padangan masih pada RS tipe D. “Belum masuk pada tipe C,” jelasnya. (ams)