SuaraBanyuurip.com –Â Ali Imron
Tuban – Warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial SLBS (26), bersama dua rekannya harus berurusan dengan Kepolisian Resort (Polres) Tuban akibat perbuatannya diduga menghabisi nyawa Ahmad Gilang Ramadhan (17). Korban yang berdomisili di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban tersebut dituduh menjadi informan polisi soal tertangkapnya adik pelaku.
“Korban dituding sebagai mata-mata Polres sehingga langsung dihabisi nyawanya,” kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, kepada Suarabanyurip.com, ketika dikonfirmasi di Mapolres Tuban, Selasa (26/7/2016).
Insiden tragis tersebut terjadi hari Kamis (21/7) pekan lalu, sekitar pukul 22:00 WIB. Awal mulanya korban diajak bertemu pelaku ngopi di warung yang terletak di Jalan Manunggal Tuban. Pasca bertemu korban, pelaku langsung marah dan adu mulut dengan korban tentang tertangkapnya adik pelaku.
Lantaran korban tidak mengetahui apa-apa, akhirnya pihaknya berusaha membela diri. Tapi pelaku tidak terima dengan pembelaan tersebut, sehingga mengancam kalau mau dibakar hidup-hidup. Terbukti salah satu rekan pelaku berinisial SP langsung diminta untuk membeli bensin.
“Saat itu korban langsung dianiaya di warung kopi depan Kampus Stitma Tuban,” imbuhnya.
Ternyata penganiayaan itu tidak berhasil membuat korban mengaku, akhirnya pelaku mengajaknya berkeliling Tuban hingga sampai di area persawahan Dusun Palangkangan, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku yang dalam kondisi setengah mabuk mengajak duel korban yang tubuhnya lebih besar. Duelpun tidak terhidarkan dan pelaku kalah, namun tak lama mengeluarkan pisau lipat yang sudah dipersiapkannya.
“Korban langsung di tusuk sekali di bagian pungungnya dan roboh,” tambahnya.
Lantaran masih kesal akhirnya rekan yang membawa bensin pun datang. Seketika itu korban langsung dibakar, dan langsung ditinggal pergi tanpa memastikan korban masih hidup atau sudah meninggal.
“Setelah itu korban ditemukan warga setempat saat mencari belut, namun dalam perjalanan ke RSUD nyawa korban tidak tertolong,” tandasnya.
Hingga kini Satreskrim Polres Tuban, masih mengembangkan kasus tersebut. Apakah ada keterlibatan pihak lain, atau motif pembunuhan hanya sebatas dendam.
Atas perbuatannya ketiga pelaku terjerat Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau tindak pidana bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga meninggal dunia.
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Barang Bukti (BB) yang disita berupa sebuah sandal gunung, sebuah sandal plastik, dan sebuah korek gas.
Diketahui, tiga pelaku yang dibui meliputi, SLBS, bersama AAF (22), warga Kelurahan.Baturetno, Kecamatan Tuban, dan SP (24), asal Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, dan satu pelaku RDI alias Jliteng yang saat ini masih menjadi buron.(aim)