SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hingga akhir bulan Juli 2016, belum memutuskan untuk memberikan kompensasi dampak gas buang (flare) dari Lapangan Mudi, Blok Tuban, kepada Warga Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
 Sebab saat ini polemik tersebut masih menjadi pembahasan bersama oeprator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina east Java (JOB P-PEJ), bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
“Lagi dibahas antara Pemkab, JOB P-PEJ, dan SKK Migas, untuk kompensasinya lagi dipikirkan,” kata Kepala Humas SKK Migas, Taslim Z Yunus, melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (30/7/2016).
Pria yang sebelumnya menjabat Vice President Management Representative SKK Migas itu tidak banyak komentar soal polemik yang terjadi antara warga Rahayu dengan operator Blok Tuban.
Ketika ditanya soal dihapusnya anggaran konpensasi 2016 dalam Perubahan APBN 2015, pihaknya juga enggan membahas. Hanya saja ada kemungkinan SKK Migas mencarikan solusinya, sebab saat ini masih dipikirkan ulang.
Sementara, Kepala Hubungan Masyarakat dan Pemerintahan SKK Migas Jabamanusa, Priandono Hernanto, beberapa waktu lalu menyatakan keprihatinanya terhadap operator maupun penerima dana kompensasi karena beresiko terjerat hukum. Karena kompensasi yang dikucurkan telah menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula sejarah program kompensasi Mudi. Dimana awal mula program itu diberikan saat jumlah produksi gas buang (flare) tahun 2009, mencapai titik tertinggi 20 Juta Standar Kaki Kubik per Hari atau Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD).
Secara otomatis operator memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada warga terdampak. Sebab skala produksi flare saat itu memang terbukti sangat berdampak mulai kebisingan, panas, debu, hingga intensitas cahaya bagi penduduk ring 1.
“Tapi saat ini jumlah flare turun drastis hingga 2,6 ribu MMSCFD sehingga dampaknya hanya sekitar 10 % bagi lingkungan,†imbuhnya.
Sesuai regulasi baku mutu kebisingan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 tahun 1996, juga mengatur apabila setiap perusahan industri tidak berdampak lagi mencemari lingkungan, otomatis tidak berkewajiban memberikan kompensasi lagi.(aim)