Pemkab Tidak Menganggarkan Dana Pansus

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Panitia Khusus (Pansus) Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (Migas) telah dibentuk oleh DPRD Blora, Jawa Tengah. Namun, Pansus tersebut dipastikan tak bisa bekerja tahun 2016 ini lantaran tidak adanya anggaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dipastikan tidak akan menganggarkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun ini.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Blora, Sutikno Slamet, mengaku, jika pada pengajuan APBD Perubahan nanti lebih banyak pada kebutuhan infrastruktur.

“Jadi sulit untuk memasukkan pos anggaran kerja Pansus,” kata dia kepada suarabanyuurip.com.

Anggaran untuk Pansus tidak mungkin bisa dipaksakan masuk dalam APBD Perubahan.”Kita juga masih bingung terkait leading sektornya yang akan mengurusi. Karena Dinas ESDM sendiri nantinya juga tidak ada,” jelasnya.

Dia masih merasa pesimis dengan rencana Judicial Review terhadap Undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Dana Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Saya rasa itu berat. Kalau pun hal itu ingin dilanjuitkan, perlu ada perencanaan yang matang dan panjang,” terangnya.

Baca Juga :   PPSDM Migas Latih Operator Overhead Crane PT Kilang Pertamina Internasional

Menurut Abdullah Aminudin, Ketua Pansus DBH Migas, Pansus DBH Migas tersebut hanya butuh anggaran dana sekira Rp200 juta untuk bekerja.

“Tapi, anggaran tahun ini sudah habis,” jelasnya.

Harapan itu masih ada jika Pemkab Blora mengajukan anggaran perubahan tahun 2016 ini. “Bisa juga dimasukkan dalam anggaran perubahan,” jelas Amin.

Lebih lanjut Amin menuturkan, Pansus tersebut direncanakan akan melakukan konsultasi kepada pihak yang lebih ahli terkait rencana pengajuan Jucial Review terhadap UU nomor 33 tahun 2004

Hanya dengan Jucial Review, Blora bisa mendapatkan keadilah adanya proyek Blok Cepu yang di operatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

Keberadaan UU nomor 33 tahun 2004 selama ini dinilai tidak adil bagi Blora karena penghitungan DBH migas didasarkan pada keberadaan mulut sumur produksi migas. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *