SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Sebanyak 36 desa dari 16 Kecamatan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, telah siap meramaikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 8 Desember 2016 mendatang. Berbagai kesiapan telah dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa (Bappemas KB dan Pemdes) Tuban, salah satunya menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya.
“Ada 36 desa yang terlibat karena masa jabatan habis maupun Kepala Desanya (Kadesnya) diberhentikan oleh Pemda,†kata Kepala Bappemas KB dan Pemdes Tuban, Mahmudi, kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (3/8/2016).
Sesuai catatan Bappemas Tuban, 36 desa yang tersebar di 16 kecamatan rinciannya, Desa Rengel di Kecamatan Rengel, Desa Bangunrejo, Gununganyar, Sandingrowo, Kecamatan Soko, Desa Simorejo, Sumberejo, Compreng di Kecamatan Widang, Desa Plumpang di Kecamatan Plumpang, dan Desa Tanggulrejo, Lajulor, Tanggir di Kecamatan Singgahan.
Lainnya Desa Kemlaten, Sukorejo, Mergosari di Kecamatan Parengan, Desa Katerban, Rayung di Kecamatan Senori, Desa Pasean, Wotsogo, Wangi di Kecamatan Jatirogo, Desa Klekeh, Bangilan di Kecamatan Bangilan, Desa Mander di Kecamatan Tambakboyo, Desa Ngampelrejo, Sukoharjo, Desa Boncong di Kecamatan Bancar, Desa Jarorejo di Kecamatan Kerek, dan Desa Socorejo di Kecamatan Jenu.
Kemudian Desa Palang, Dawung, Tegalbang, Keradenan di Kecamatan Palang, Desa Kapu, Sumber di Kecamatan Merakurak, Desa Ngawun, Menyunyur, Banyubang di Kecamatan Grabagan.
Mahmudi menjelaskan, pasca ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 lalu, kini Pemerintah Desa (Pemdes) yang menggelar Pilkades dapat mengacu Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25 tahun 2016 dalam pelaksanaannya.
Untuk pembentukan panitia Pilkades sendiri, telah dimulai sejak 25 Juli hingga 3 Agustus 2016. Sesuai UU desa yang baru, Pilkades akan digelar tiga gelombang, dalam kurun waktu enam tahun masing-masing gelombang intervalnya dua tahun.
“Gelombang pertama tahun 2016, gelombang kedua tahun 2018, dan gelombang ketiga tahun 2020,†imbuhnya.
Jadwal tersebut dapat berubah sesuai instruksi dari pusat, mengingat pada tahun 2019 juga ada Pemilihan Legislatif (Pileg). Hal ini menjadi salah satu dilema, apakah Pilkades gelombang dua diundur atau dipercepat pelaksanaannya.
Sambil menunggu kepastian informasi dari pusat, Pemda telah menyiapkan dana Pilakdes sebesar Rp 1 miliar lebih yang akan dibagi di 36 desa.(Aim)