Instruksikan Perusahaan Daftarkan Pekerja ke BPJS

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro, Jawa Timur, mengintruksikan semua perusahaan baik di bidang minyak dan gas bumi (migas) maupun non migas untuk mendaftarakan tenaga kerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Tujuannya, agar bisa memperoleh perlindungan kalau terjadi berbagai permasalahan terkait tenaga kerja,” ujar Kepala Disnakertransos, Adie Witjaksono, Kamis (4/8/2016).

Pihaknya mencontohkan satu kasus dimana perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja itu meninggal dunia. Tentu akan menyulitkan untuk memperoleh suatu jaminan asuransi yang menjadi haknya.

“Baru setelah itu, mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS. Jelas kesulitan untuk bisa memperoleh perlindungan asuransi jaminan kecelakaan kerja kalau caranya begitu,” imbuhnya.

Adie meminta perusahaan di daerahnya menerapkan pola kerja yang benar dengan memberikan perlindungan peralatanan keamanan kerja untuk meminimalisir kecelakaan kerja.

“Tenaga kerja juga harus berhati-hati dalam bekerja agar tidak terjadi kecelakaan kerja. Utamanya yang bekerja di bidang migas seperti Jambaran-Tiung Biru saat ini,” pungkasnya.(Rien)

Baca Juga :   Pertamina EP Diminta Rutin Hadiri Evaluasi

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *