SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Field Manajer Superintendent Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), Akbar Pradima, mengklaim bahwa sejak tahun 2009 hingga 2015 pihaknya terus memberikan kompensasi dampak gas buang (flare) kepada warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dalam wujud Sembako.
Apabila warga menerima cash money atau uang tunai, bukan urusan perusahaan lagi tetapi wewenangnya tim pencairan kompensasi dari Pemdes Rahayu sendiri.
“Ada bukti perjanjian serah terimanya kalau kompensasi selama ini berupa Sembako,†kata Akbar Pradima, kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (5/8/2016).
Sebagai operator yang ditunjuk oleh Pemerintah memproduksi Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Tuban, pihaknya mengaku terus komitmen dan memperhatikan lingkungan. Salah satunya selama 7 tahun terakhir saat produksi gas buang (flare) mencapai titik tertinggi 20 Juta Standar Kaki Kubik per Hari atau Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD) telah memberikan kompensasi kepada warga ring 1.
Tetapi sejak tahun 2015 lalu produksi gas buang tersisa 2,6 MMSCFD, sehingga operator merasa tidak perlu mengeluarkan kompensasi lagi. Sebab hasil kajian lembaga indenpenden ITS, dampak flare hanya diradius 50 meter dari titik cerobong flare.
“Hal ini yang kami harapkan bagi semua pihak untuk memahami kondisi industri Migas,†imbuhnya.
Sementara, Kepala Desa (Kades) Rahayu, Kecamatan Soko, Sukisno, mengklaim data kajian ITS tidak objektif dengan realita yang dialami warga terdampak. Sebab dampak flare dirasakan dalam kurun waktu jangka panjang. Sehingga apabila diukur dalam 1,5 tahun, hasilnya belum dapat membuktikan kalau sudah tidak ada dampak dari produksi.
“Kami minta kompensasi tetap diberikan sesuai dengan kesepakatan bulan Septemebr tahun 2009 lalu,†sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, menuding pihak operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (Job P-PEJ) sengaja memanjakan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko dengan pemberian kompensasi cash money atau uang tunai. Hal ini jelas melanggar regulasi, sebab kompensasi idealnya diiwujudkan dalam bentuk Sembilan Bahan Pokok (Sembako). (Aim)