SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, menuding pihak operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) sengaja memanjakan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko dengan pemberian kompensasi cash money atau uang tunai.
Hal ini jelas melanggar regulasi, sebab kompensasi idealnya diwujudkan dalam bentuk Sembilan Bahan Pokok (Sembako).
“Hal ini sangat merugikan JOB P-PEJ sendiri karena warga setiap 4 bulannya sudah terbiasa menerima cash money dampak dari gas buang (flare) produksi Minyak dan Gas Bumi (Migas),†kata Anggota Komisi C DPRD Tuban, Andhi Hartanto, kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (5/8/2016).
Pihaknya belum mengetahui alasan detailnya, mengapa kompensasi Sembako dari operator Lapangan Mudi berbeda dengan yang diterima warga terdampak. Apakah ini atas rekomendasi operator, atau ada tim pencairan kompensasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) yang memanipulasi wujud kompensasi.
“Hal ini akan terjawab pada bulan Septemebr mendatang ketika JOB P-PEJ memenuhi panggilan dewan,†imbuhnya.
Mengacu pada kesepakatan kompensasi yang telah ditandatangani oleh Field Manager (FM) JOB P-PEJ, BP Migas Japalu, Kades Rahayu, Camat Soko, Kapolsek Soko, Danramil Soko, pada tanggal 6 Oktober 2009 sudah tertera jelas. Bahwasannya selama JOB P-PEJ beroperasi kompensasi akan diberikan kepada warga terdampak.
Pemberian kompensasi tersebut lantaran sejak tahun 2009 dampak gas buang (Flare) Tapak Sumur (Pad A) sangat menganggu lingkungan. Tercatat mencapai titik tertinggi 20 Juta Standar Kaki Kubik per Hari atau Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD).
Disebutkan pula selama perusahaan menimbulkan dampak panas dan bising, warga memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus Kepala Keluarga (KK) yang rumahnya menghadap flare, memperoleh kompensasi sebesar Rp 500 ribu. KK yang masuk ring 1 mendapatkan Rp 400 ribu, KK ring 2 mendapatkan Rp 300 ribu. Dengan catatan kompensasi ini mulai berlaku bulan September 2009.
“Apabila mengacu pada kesepakatan kompensasi berupa cash money sebab tidak ada pernyataan bentuk Sembako. Hal ini yang akan kami tanyakan dasar pemberiannya kepada JOB P-PEJ nantinya,†jelasnya.
Sementara, Kepala Desa Rahayu, Sukisno, tidak menampik bahwa kompensasi yang diterima warganya berupa uang tunai. Pihaknya juga mengetahui kalau dalam surat pengajuannya berbentuk Sembako.
“Hal ini juga sudah diketahui pihak operator dan didiamkan saja, sehingga Pemdes menilai disetujui,†sambungnya.
Diketahui, JOB P-PEJ memberikan kompensasi kepada warga terdampak terhitung mulai tahun 2009 hingga 2015. Kompensasi Tersebut diberikan kepada warga Desa Rahayu, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, dan Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel.
Pada saat itu warga di tiga desa menerima kompensasi bervariasi sesuai jarak ring, mulai besaran Rp 300.00, Rp 400.000 dan Rp 500.000 per 4 bulan sekali. Apabila dikalkulasi total dana kompensasi yang dikeluarkan JOB P-PEJ selama 7 tahun itu mencapai sekira Rp 20 miliar. (Aim)