SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pasca penyitaan seluruh peralatan penambang sumur minyak di Lapangan Gegunung, dalam sebulan kedepan dipastikan ada 500 penambang menganggur. Sebab, hingga kini belum ada keputusan dari penambang tradisional untuk beralih ke profesi lain.
“Kami belum mengetahui kedepannya mau mencari makan dari mana,†kata Pemilik Sumur 6, Lapangan Gegunung, Supriyanto, kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (09/8/2016).
Saat ini yang terpenting adalah meminta kejelasan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT), ataupun Kera Sama Operasi (KSO) Tawun Gegunung Energy (TGE) soal keterlibatan pengoperasian.
Menurutnya kedua pimilik wewenang di lapangan Gegunung tersebut, tidak perlu mencari pekerja dari luar desa.
Cukup merekrut seluruh penambang, nantinya dapat kerja sama bagi hasil. Skemanya penambang yang mengeksploitasi minyak mentah atau lentung, pihak PDAT atau KSO TGE yang menerima minyaknya.
“Penambang hanya minta upah kerja atas tenaga yang dikeluarkannya,†imbuhnya.
Sementara, penanam saham Sumur 6, Udin, tidak sepakat atas hal tersebut. Pihaknya akan tetap meminta kejelasan soal penertiban ini. Sikap protes bersama penambang lainnya, lantaran hingga kini penambang masih belum jelas, batasan wewenang PDAT maupun KSO TGE.
“Selain itu belum ada sosialisasi apakah penambang tradisional di 4 desa berpeluang bekerja di kedua instansi tersebut,†sambungnya.
Diluar keinginan tetap dilibatkan dalam pengoperasian sumur tua, pihaknya mengaku heran mengapa warga lokal melalui Koperasi Unit Desa (KUD) dipersulit mengurus izinnya. Padahal pengelolaan minyak bumi pada sumur tua oleh KUD/BUMD telah diatur sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1 tahun 2008 dan Pedoman Tata Kerja 023/PTK/III/2009.
Selain itu, pengelolaan minyak bumi pada sumur tua oleh Paguyuban Penambang, juga didasarkan Pedoman Tata Kerja 007 –pedoman yang digunakan pihak Pertamina.
“Kami kesulitan menafsirkan regulasi tersebut, padahal kalau praktik pertambangan ini ada izinnya jelas kesejahteraan masyarakat lokal meningkat,†jelasnya.
Menindaklanjuti regulasi pengelolaan sumur tua oleh KUD, pihaknya akan mengagendakan bertemu dengan pimpinan daerah, maupun perwakilan rakyat. Sehingga ada solusi jelas dan tentunya nasib ratusan penambang tidak terkatung-katung dengan wewenang maupun izin tambang. (Aim)