SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Tenaga profesional pendamping desa Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendesak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) setempat untuk segera mengeluarkan surat pengantar dari kabupaten agar dapat melaksanakan tugas di lapangan.
Sebab belum adanya surat tersebut sampai sekarang membuat tenaga pendamping tidak bisa melaksanakan tugasnya. Bahkan sempat muncul tudingan dari BPMPD jika tenaga pendamping tidak pernah terjun ke lapangan.
“Darimana kami dianggap tidak berkompeten jika secara administratif saja kami tidak diberikan penguatan surat ke lokasi tugas kami,” kata Koordinator TA Kabupaten Bojonegoro, Rizky Pancasilawan melalui siaran persnya yang dikirim kepada suarabanyuurip.com, Selasa (16/8/2016).
Karena itu, tenaga pendamping yang berjumlah 131 PD dan PLD, dan TA 3 orang tersebut juga meminta agar ada mediasi yang jelas untuk meluruskan permasalahan ini agar tidak berlanjut. Sebab dari hasil audiensi, Sekretaris Kabupaten, Soehadi Moeljono telah memberikan instruksi secara lisan kepada Kepala BPMPD Bojonegoro untuk segera mengeluarkan surat tugas kepada tenaga pendamping.
“Namun sampai hari ini tetap tidak diberikan dengan alasan administratif,” tegasnya.
Jika surat itu tidak segera dikeluarkan, lanjut Rizky Pancasilawan, pihaknya akan mengirim surat kepada BAPEMAS Provinsi Jatim, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Bupati Bojonegoro, dan Komisi A DPRD Jawa Timur.
Sementara itu, Kepala BPMD Bojonegoro, Jumari masih berupaya dikonfirmasi mengenai permasalahan ini.(suko)